## Transparansi Informasi Publik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kasus Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Probolinggo
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Untuk mendukung komitmen tersebut, BPK RI menyediakan layanan online bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi publik. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan. Silahkan daftarkan diri Anda melalui tombol “Daftar” jika Anda belum terdaftar, atau langsung masuk melalui halaman “Login” jika Anda sudah terdaftar.
[Tombol Daftar] [Tombol Login]
**Temuan BPK RI: Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas ke Swedia oleh Pemerintah Kota Probolinggo**
Baru-baru ini, BPK RI menemukan adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas (perdin) ke luar negeri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Probolinggo tahun 2019. Temuan ini cukup signifikan, yakni mencapai Rp 14.854.281. Kelebihan pembayaran tersebut terjadi saat Wali Kota Probolinggo beserta rombongan melakukan perjalanan dinas ke Swedia pada awal Desember 2019.
Anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Probolinggo, Bapak Sibro Malisi, pada Selasa, 30 Juni 2020, menjelaskan lebih detail mengenai temuan tersebut. Menurutnya, kelebihan pembayaran uang harian perdin disebabkan oleh penggunaan kurs rupiah yang tidak tepat. Pemkot Probolinggo, dalam perhitungannya, menggunakan kurs dolar AS yang dirujuk dari sebuah artikel berita online yang menyebutkan adanya perubahan asumsi kurs APBD oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi Rp 15.000 per dolar AS. Padahal, kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada saat itu adalah Rp 14.140. Selisih kurs inilah yang mengakibatkan kelebihan pembayaran tersebut.
“Sangat disayangkan Pemkot Probolinggo menggunakan acuan kurs dari artikel berita online, bukan kurs resmi Bank Indonesia,” tegas Bapak Malisi. “Selisih kurs sebesar Rp 760 per dolar AS inilah yang menjadi penyebab kelebihan pembayaran. Berdasarkan LHP BPK, baru Rp 5.537.616 yang telah dikembalikan ke kas daerah (kasda), sedangkan sisanya sebesar Rp 9.316.665 masih belum dibayarkan.”
Lebih lanjut, Bapak Malisi mengungkapkan bahwa temuan BPK RI ini tidak hanya melibatkan perjalanan dinas Wali Kota. Sebanyak empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga teridentifikasi memiliki kelebihan pembayaran biaya perdin, yaitu:
* Bappedalitbang (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan): 3 orang dengan total kelebihan pembayaran Rp 6.547.857.
* Dishub (Dinas Perhubungan): 1 orang dengan kelebihan pembayaran Rp 2.768.808.
* Dinas PUPR-Perkim (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – Perumahan dan Kawasan Permukiman): 1 orang dengan kelebihan pembayaran Rp 2.768.808.
* DLH (Dinas Lingkungan Hidup): 1 orang dengan kelebihan pembayaran Rp 2.768.808.
Pemkot Probolinggo menggunakan kurs USD 1 = Rp 14.999 dalam perhitungannya, sementara kurs tengah BI pada 15 Oktober 2019 adalah Rp 14.140,7. Bapak Malisi menambahkan bahwa temuan ini akan dibahas dalam rapat Banggar dengan ketua komisi dan eksekutif.
**Tanggapan Pemerintah Kota Probolinggo**
Menanggapi temuan BPK RI tersebut, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Probolinggo, Ibu Ninik Ira Wibawati, menyatakan bahwa kelebihan pembayaran uang harian perdin telah dilakukan *contra post* dan dikembalikan ke kasda. Artinya, menurut Ibu Wibawati, saat ini tidak ada lagi kelebihan pembayaran yang belum terselesaikan.
Perlu diketahui, perjalanan dinas Wali Kota Probolinggo ke Swedia pada awal Desember 2019 berlangsung selama lebih dari seminggu dan bertujuan untuk mengikuti program Symbiocity bersama Kota Helsingborg. Kunjungan ini merupakan balasan atas kunjungan Wakil Wali Kota Helsingborg ke Probolinggo beberapa tahun sebelumnya. Wali Kota Probolinggo didampingi oleh tujuh pegawai Pemerintah Kota Probolinggo.
[Link ke artikel selengkapnya]
**Kata Kunci:** BPK RI, Transparansi, Informasi Publik, Kelebihan Pembayaran, Perjalanan Dinas, APBD, Probolinggo, Swedia, Kurs Dolar, LHP, Laporan Pertanggungjawaban, Keuangan Negara.