## Korupsi Pengelolaan Timah PT Timah Tbk: Negara Rugi Rp300 Triliun Akibat Kelalaian Tiga Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung
Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015-2022 telah mencapai babak akhir. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sukartono, menyatakan bahwa kasus ini terbukti merugikan negara dengan angka fantastis: Rp300.003.263.938.131,14 atau sekitar Rp300 triliun. Putusan ini dibacakan pada Rabu lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kerugian negara yang mahabesar tersebut, menurut Hakim Sukartono, disebabkan oleh kelalaian dan ketidakbecusan tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung. Ketiga mantan pejabat tersebut adalah Suranto Wibowo (Kadis ESDM periode 2015-2019), Amir Syahbana (Kadis ESDM periode 2021-2024), dan Rusbani alias Bani (Pelaksana Tugas Kadis ESDM periode Maret-Desember 2019). Mereka dianggap gagal menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Hakim Sukartono menjelaskan, kerugian negara tersebut berasal dari praktik penambangan ilegal yang masif di wilayah IUP PT Timah Tbk. Praktik ini difasilitasi oleh penggunaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter dan perusahaan afiliasinya – yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa – untuk bekerja sama dengan PT Timah dalam melakukan kegiatan penambangan. Kerja sama ini membuka celah bagi penambangan ilegal skala besar oleh pihak swasta.
Akibatnya, kerusakan lingkungan hidup di Bangka Belitung sangat signifikan. Kerusakan tersebut dijabarkan Hakim Sukartono meliputi tiga komponen utama:
* **Kerugian Ekologi:** Sebesar Rp183,7 triliun.
* **Kerugian Ekonomi Lingkungan:** Sebesar Rp75,4 triliun.
* **Biaya Pemulihan Lingkungan:** Sebesar Rp11,8 triliun.
Total kerugian lingkungan mencapai angka yang mengejutkan, yaitu Rp271,06 triliun. Lebih rinci lagi, kerugian tersebut terbagi atas kerusakan lingkungan hidup di luar kawasan hutan (sekitar 95 ribu hektar) senilai Rp47,7 triliun, dan kerusakan lingkungan hidup di dalam kawasan hutan (sekitar 75 ribu hektar) senilai Rp223,3 triliun.
Selain kerugian lingkungan yang sangat besar, kerugian negara juga mencakup:
* **Kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta:** Rp2,28 triliun.
* **Kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah:** Rp26,65 triliun.
Dengan demikian, total kerugian negara akibat kasus korupsi pengelolaan timah ini mencapai angka fantastis Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan (Rp271,06 triliun), kerugian sewa-menyewa peralatan (Rp2,28 triliun), dan kerugian pembayaran biji timah (Rp26,65 triliun). Ketiga mantan Kadis ESDM Bangka Belitung tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum. Vonis telah dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa, dengan hukuman bervariasi. (Silakan lihat berita terkait untuk informasi lebih lanjut mengenai vonis yang dijatuhkan).
**Kata Kunci:** Korupsi Timah, PT Timah Tbk, Kerugian Negara, Bangka Belitung, ESDM, Penambangan Ilegal, Kerusakan Lingkungan, Hukum Lingkungan, Pengadilan Tipikor.